KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
saya haturkan kepada allah swt, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tepat waktu. Makalah ini di susun
untuk memenuhi salah satu tugas mata Kuliah
ETIKA UMUM. Terima kasih tak lupa pula saya ucapkan kepada dosen pembimbing
karena berkat bimbingannya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna karna keterbatasan pengetahuan saya. Oleh karna itu , saya
mengharapkan kritik dan saran sangat saya harapkan demi motivasi dan
kesempurnaan dalam penyusunan makalah pada waktu yang akan datang. saya
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi saya dan
umumnya bagi semua pembaca .
Bengkulu, Desember 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap tahunnya di Indonesia,
berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan
sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan
mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah illegal. Seperti
di negara-negara berkembang lainnya dimana terdapat stigma dan pembatasan yang
ketat terhadap aborsi, perempuan Indonesia sering kali mencari bantuan untuk
aborsi dengan segala cara.
Aborsi
merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menjadi perbincangan di
berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di berbagai negara, baik itu
di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya. Sebenarnya, masalah
ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi,
cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan protokol medis
maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun
beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan ,infeksi dan eklampsia. Hal itu terjadi karena
hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di
satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat
cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di
masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang
terjadinya aborsi di masyarakat.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari latar belakang di atas :
1. untuk
mengetagui pemaparan aborsi dari sudut pandang medis.
2. Untuk
mengetahui pemaparan aborsi dari sudut pandang hukum.
3. Untuk
mengetahui pemaparan aborsi dari sudut pandang etika.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan
2.1.1
Pengertian
Aborsi adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat
tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan
/ kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi
menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah
aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan
) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi
yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses
kehamilan.
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus (embrio),
atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara
alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang
direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
(Fauzi, et.al., 2002). Aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan
setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu
secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda
(sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi
Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma
2. Aborsi
Buatan / Sengaja
Aborsi buatan / sengaja adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi
(dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi
Terapeutik / Medis, sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh,
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau
penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa.
2.1.2 Efek
Aborsi
Pada kasus aborsi terdapat efek dari aborsi. Efek aborsi di bagi menjadi 2
yaitu :
a.
Efek Jangka Pendek
1. Rasa
sakit yang intens
2. Terjadi
kebocoran uterus
3. Pendarahan
yang banyak
4. Infeksi
5. Bagian
bayi yang tertinggal di dalam
6. Shock/Koma
7. Merusak
organ tubuh lain
8. Kematian
b.
Efek Jangka Panjang
1. Tidak
dapat hamil kembali
2. Keguguran
Kandungan
3. Kehamilan
Tubal
4. Kelahiran
Prematur
5. Gejala
peradangan di bagian pelvis
6. Hysterectom
2.1.3
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan
yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita.
Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak
merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “. Resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan
gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi
seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
1.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan.
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
9.
Kanker hati (Liver Cancer).
10. Kelainan
pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
12. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.1.4
Dampak Aborsi
a.
timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
b.
Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar).
Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan
perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat.
Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi
robek.
c.
Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang
dimasukkan ke dalam rahim.
d.
Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti
sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali.
Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan
bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
2.1.5
Hukum Aborsi Menurut Undang – Undang
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
a. Pasal
229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut,
dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian
itu.
b. Pasal
314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c. Pasal
342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
d. Pasal
343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan dengan rencana.
e. Pasal
346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
f. Pasal
347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
g. Pasal
348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
h. Pasal
349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
i.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan
suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau
tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
j.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
a. Pasal
15:
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
1.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 hanya dapat dilakukan:
2. Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
3. Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi erta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
4. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
5. Pada
sarana kesehatan tertentu.
b. Pasal
80:
Barangsiapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (92),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liam belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.1.6
Aborsi
dalam Pandangan Islam
Sebelum
membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam
masalah ini. Pertama : apa yang disebut imlash (aborsi,pengguguran kandungan). Kedua,
isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim
wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau
membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas
termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai
diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia
sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah
meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh
seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur.
Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam
kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita
''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah
menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut
haram.
Ini
berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya
menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan,
baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis
tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan
penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan
kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam
hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum
penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka
para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak,
atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa
manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa
besar.
Persoalan
aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah
seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya
An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa.
Yang
jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat
mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.akan
hidup sebagai manusia. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai
respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan
hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2. Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu
yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah
suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mengalami kesulitan besar. Kebolehan
aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40
hari.
3. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa
tersebut berdasarkan pada dalil-dalil:
a. Al-Qur’an,
b. Hadits,
c. Kaidah
Fiqih dan
4. berbagai
pendapat Ulama sebagai berikut:
Firman
Allah SWT:
a. Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS.
al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada
mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS.
al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha
Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati
dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang
baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan
mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam
dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya
Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang
yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat
dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan
taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam
keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami
telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari
segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan
yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam
rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian
Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu
sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada
pula)di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak
mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat
bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah
bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang
indah.”(QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami
jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling
Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang
dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat
puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian
menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang
malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya:
Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian
ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya,
ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah
berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran
diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan,atau
sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah
diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
b. ”Dua orang perempuan suku huzail
berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga
membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada
Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah
(memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih
–riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin
`Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan:
Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu
Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
Kaidah Fiqih :
1) ”Menghindarkan
kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
2) ”Keadaan
darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
3) ”Hajat
terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Pendapat Para Ulama
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi
pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1. Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab
Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar
al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah)
dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul
al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2. Ulama
Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah
al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat
empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada
alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun
sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama
Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala
alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan
sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut
sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang
dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang
mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya
kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat
fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat
`uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam
keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
2.1.7
Prinsip – Prinsip Etika Dan Moral
Tentang Aborsi
Abortus
buatan dapat bersifat illegal (abortus provocatus criminalis) atau legal (abortus
provocatus therapeuticus). Abortus buatan illegal yang dilakukan oleh tenaga
yang tidak kompeten biasanya memakai cara-cara seperti memijit-mijit perut
bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan kedalam leher
rahim, pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan
lain-lain sehingga terjadi infeksi yang berat bahkan dapat berakibat kematian.
Abortus buatan yang legal dilakukan hanya berdasarkan indikasi medis, dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami, dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten di suatu sarana kesehatan tertentu. Cara yang digunakan
dapat berupa tindakan bedah (kuretasi atau aspirasi vakum) atau dengan cara
medis dan dilaksanakan di rumah sakit atau klinis-klinis. (Hanafiah, 1999).
Dalam
Deklarasi Oslo 1970 tentang abortus atas indikasi medis, disebutkan bahwa dasar
moral yang dijiwai oleh seorang dokter adalah lafal sumpah dokter yang berbunyi
“saya akan menghormati hidup insane sejak saat pembuahan”. Atas dasar ini
abortus buatan dengan indikasi medis hanya dilakukan berdasarkan atas syarat
–syarat sebagai berikut:
Pengguguran hanya dilakukan sebagai
suatu tindakan terapeutik.
1.
Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan sedapat
mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih sesuai
dengan kompetensi professional.
2. Prosedur
pengguguran hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instalasi
yang diakui oleh suatu otorita yang sah.
3. Jika
dokter merasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan untuk melakukan
pengguguran tersebut ,maka ia berhak untuk mengundurkan diri dan menyerahkan
pelaksanaan tindakan medis tertentu itu kepada sejawatnya yang lain yang
kompeten.
Meskipun
deklarasi Oslo 1970 itu didukung oleh General Assembly dari WMA, namun tidak mengikat
para anggotanya. Di sejumlah Negara,aborsi dilihat sebagai cara menangani
penyakit sosial seperti perkawinan yang tidak menentu, kelahiran haram, dan
bentuk – bentuk lain dari orang tua tunggal, pencarian kesejahteraan, kekerasan
pria (perkosaan, inces), dan ancaman kelebihan penduduk. Ketika bangsa-bangsa
mengabaikan penyakit sosial ini, mereka mengembangkan ketergantungan yang
semakin besar pada aborsi sebagai solusi yang cepat dan serbaguna. Aborsi
lantas menjadi makin lazim tetapi kemiskinan, inces dan orang tua tunggal tidak
menghilang. (Teichman J, 1998)
2.2 Pembahasan
Menerut saya aborsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab, banyak yang di sebabkan oleh remaja usia dini di
karenakan pergaulan bebas dan terkadang di lakukan karena tidak di inginkan
bagi pihak suami dan istri. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja). Setelah
saya baca di suatu artikel ternyata di Amerika, alasan-alasan dilakukannya
aborsi adalah:
1.
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu
karir, sekolah atau
tanggung jawab lain
tanggung jawab lain
2.
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
3.
Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama
mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak
anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang
mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang
calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan adalah boleh dan
benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya menunjukkan
ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri.
kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri
sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau
gengsi. Karena akibat pekosaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi
secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi
provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu
aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis
(buatan ilegal).
Dalam
perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua
undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Jika
seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan,
ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan
operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi
tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia
kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori
aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak
alami.
3.2 Saran
Dalam
pembuat makalah ini masih ada kesalahan dan demi kesempurnaan makalah. saya,
mengharap kritik dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya saya bisa lebih
baik dan cermat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar