BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
untuk
menghindari kekeliruan perilaku perlu di uraikan batasan kode etik agar lebih
mudah dipahami maksudnya. etika berasal dari bahasa yunani dari kata “ethos”
yang berarti kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku manusia. istilah atau kata
etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari –
hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu., tetapi menjadi kata – kata
umum yang sering digunakan, termasuk di luar kalangan cendikiawan.
Kodek
etik peropesi adalah berupa norma-norma yang di indahkan oleh setiap anggota
perovesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas dan perovesi nya dalam
hidup masayarakat. Kodek etik provesi bidan merupakan suatu peropesi bidan yang
bersumber dari niai internal dan eksternal seatu displin ilmu merupakan
peryataan konferhensip perovesi bidab yang memberikan tutunan bagi anggota
dalam melaksanankan pengabdian perovesi.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat di ambil dari latar belakang di atas, yaitu:
1. Pengerian etika dasar ?
2. Pengenalan erika umum ?
3. Apa saja kode etik provesi / kode etik bidan
indonesia ?
4. Ciri – ciri profesional ?
5. Prilaku etis profesional ?
6. Peraturan perundang – undangan yang mengatur dengan
praktik kebidanan ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari rumusan masalah di atas, yaitu :
1. Agar dapat mengetahui pengertian dasar etika.
2. Agar dapat mengetahui tentang pengenalan etika umum.
3. Agar mengetahui apa saja kode etik provesi / kode
etik bidan indonesia.
4. Agar megetahui apa saja ciri – ciri profesional.
5. Agar mendetahui perilaku etis kebidanan.
6. Agar dapat mengetahui tentang peraturan perundang –
undangan yang mengatur dengan praktik kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika Dasar
Istilah
etika berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan – kebiasaan
tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir.
Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai
arti adat kebiasaa.
Etika
berasal dari bahasa inggris ethics,
artinya pengertian, ukeran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan
yang tepat yang harus dilaksanakaan oleh manusia sesuai dengan moral pada
umumnya.
Etika
berasal dari bahasa laten Mos atau Mores
( jamak ), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna
kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Etika juga diartikan
sbagai ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia yang berkaitan
dengan moralitas.
Moral
adaah mengenai apa yang harusnya oleh masyarakat.moral dalah nilai-nilai yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suantu kelompok dalam mengatur tingkah langkunya.
(Heni Puji wahyuningsih;1-2;2009).
2.2 Pegenalan
Etika Umum
a.
Hati nurani
Hati
nurani memberikan akan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan
tingkah laku. Hati nurani juga bisa merupakan penilain pebuatan yang di
laksanakan saat ini atau perbuatan kita yang akan datang.
b.
Kebebesan dan tanggung
jawab
Hubungan
timbal balik antara kebesan dan tanggung jawab,sehingga pegertia manusa bebebas
denga sendirinya menerima bahawa manusia itu bertanggung jawab.
Batas
–batas kebebasan meliputi :
1.
Faktor internal
2.
Lingkungan
3.
Kebebesan orang
lain
4.
Genrasi penerus
yang akan datang
c.
Nilai dan norma
Niali
merupakn seseutau yang baik seseuatu yang menarik seseuatu yang di cari,
seseuatu yang meyenangkan, sesuatu yang di sukai, sesuatu yang dinginkan. Nilai
mempuyai tiga ciri :
1.
Berkaitan
dengan subjek
2.
Tampilan dalam
suatu nilai yang peraktis karna sibjek ingin membuat sesuatu
3.
Nilai yang
menyakut pada sipat yang di tambah oleh subjek pada sipat yang dimiliki objek
Beberapa macam makna atau pengertian :
1.
Mengadung nilai
( berguna)
2.
Merupakan nilai ( arinya baik atau benar atau
indah )
3.
Mempunyai nilai
( artinya merupakan objek keinginan mempunyai kualitas yang dapat menyebabakan
orang lain mengambil sikap menyetujui atau mempunyai sifat nilai tertentu)
4.
Memberi nilai (
artinya mengapai sesuatu sebagai hal yang di inginkan atau sebagai hal yang
mengambarkan hal tertentu).
d.
Hak dan
kewajiban
Hak
merupakan pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap
orang atau sekelompomk orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak
legal, hak moral, hak indifidu, hak sosial, hak positif dan hak negatif.
Setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang
berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
e.
Amoral dan
imoral
Menurut
oxford dictionary kata amoral dijelaskan sebagai uncorcened with, out of spere
of moral, non moral, yang berarti tidak berhubungan dengan konteks moral, di
luar etis, non moral.
f.
Moral dan agama
Dasar
terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Agama mengatur berbagai cara
kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi
setiap penganutnya. (Heni Puji wahyuningsih;8-12;2009).
2.3 Kodek
Etik Propesi / Kode Etik Bidan Indonesia
Kodek
etik peropesi adalah berupa norma-norma yang di indahkan oleh setiap anggota provesi
yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas dan perovesi nya dalam hidup
masayarakat. Kodek etik provesi bidan merupakan suatu peropesi bidan yang
bersumber dari niai internal dan eksternal seatu displin ilmu merupakan
peryataan konferhensip perovesi bidab yang memberikan tutunan bagi anggota
dalam melaksanankan pengabdian perovesi. (Heni Puji wahyuningsih;15-20;2009
Kodek
etik perovesi bidan hanya di tetapkan oleh oganisasi ,(IBI) kodek etik bidan
yang pertama kali di susun tahun 1986 dan di sahkan dalam kongres nasional
ikatan bidan indonesia ( IBI) X tahun 1988, dan pentujuk pelaksanaa di sahkan
dalam rnagkernas IBI tahuan 1991 . Kodek itik bidan terdiri atas tujuh bab ,
yang di bedakan tujuh bagian :
1.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masarakat ( 6 butir).
2.
Kebijakan bidan
terhada tugas nya ( 3 butir)
3.
Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tengan kesehatan lainnya (2 butir)
4.
Kebijakan bidan
terhadap perovesi ya ( 3 butir)
5.
Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri (2 butir)
6.
Kewajiban bidan
terhadap pemerinta, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7.
Penutup (1
butir)
a.
Mukodimah II
1.
Masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
2.
Pembangunan
manusia indonesia seutuhnya.
3.
Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara indonesia.
2.4 Ciri
– Ciri Profesional
1. Menurut T. Raka Joni, 1980 yaitu :
a.
Menguasai visi
yang mendasari keterampilan.
b.
Mempunyai
wawasan filosofi.
c.
Mempunyai
pertimbangan rasional.
d.
Memiliki sifat
yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
2. Menurut CV. Good
a.
Memerlukan
persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
b.
Mempunyai
kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah di bakukan.
c.
Mendapat
pengakuan dari masyarakat dan pemerintah.
3. Menurut scein EH
a.
Terikat dengan
pekerjaan seumur hidup.
b.
Mempunyai
motivasi yang kuat.
c.
Mempunyai
kelompok ilmu pendidikan.
d.
Mengambil
kepitusan demi kliennya.
e.
Berorientasi
pada pelayanan mengunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f.
Pelayanan yang
di berikan pada klien sesuai kebutuhan klien.
g.
Lebih
mengetahui yang lebih baik untuk klien.
h.
Membentuk
perkumpulan provesi.
i.
Mempunyai
status dalam keahlian bidangnya.
j.
Tidak boleh
mengadakan advertensi klien.
(Heni
Puji wahyuningsih;22-23;2009)
2.5 Perilaku
Etis Profesional
Bidan
harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidan yang
brkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan
kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis di mulai dari pendidikan bidan
berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan
teman, sejawat profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis bidan
adalah bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam
membantu pemescahan masalah klien. (Heni Puji wahyuningsih;23-25;2009)
Dalam membantu pemecahan masalah ini bidan
mengunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1. Pendekatan berdasarkan prinsip.
2. Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan.
2.6 Peraturan
Perundang – Undangan Yang Mengatur Dengan Praktik Kebidanan
1.
Kemenkes RI No.
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
2.
Undang undan
tentang aborsi.
a.
KUHP Bab XIX
tentang kesejahteraan nyawa orang.
b.
Undang – undang
kesehatan No. 23 tahun 1992.
3.
Undang – undang
tentang bayi tahung
4.
Undang – undan
tentang adobsi.
5.
Undang – undang
No. 13 tahun 2003, tentang kesejahteraan.
6.
Permenkes 749a
tahun 1989, tentang rekam medis.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika
dalam kehidupan sehari – hari sangat pentin, apa lagi dalam profesi. Itu sangan
menentukan cermin kita sebagai angota kesehatan dalam melayani klien yaitu
dengan etika kita yang baik.
Bidan
harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidan yang
brkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan
kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis di mulai dari pendidikan bidan
berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan
teman, sejawat profesi lain maupun masyarakat
3.2 Saran
dari makalah yang kami sampaikan semoga
dapat bermanfaat. Kami sebagai tim penyaji meminta maaf jika dalam penyusunan
makalh ini jauh dari kesempurnaan. Kami berharap kritik dan saranya agar dapat
membangun makalah ini ke kesempurnaan.
DAFRAT
PUSTAKA
Marimbi, Hanum. 2009. Etika Dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Jogjakarta: Nuha Offset.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Jogjakarta: fitramaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar