Kamis, 14 Mei 2015

MAKALAH ETIKA kebidanan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
untuk menghindari kekeliruan perilaku perlu di uraikan batasan kode etik agar lebih mudah dipahami maksudnya. etika berasal dari bahasa yunani dari kata “ethos” yang berarti kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku manusia. istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari – hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu., tetapi menjadi kata – kata umum yang sering digunakan, termasuk di luar kalangan cendikiawan.
Kodek etik peropesi adalah berupa norma-norma yang di indahkan oleh setiap anggota perovesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas dan perovesi nya dalam hidup masayarakat. Kodek etik provesi bidan merupakan suatu peropesi bidan yang bersumber dari niai internal dan eksternal seatu displin ilmu merupakan peryataan konferhensip perovesi bidab yang memberikan tutunan bagi anggota dalam melaksanankan pengabdian perovesi.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat di ambil dari latar belakang di atas, yaitu:
1.      Pengerian etika dasar ?
2.      Pengenalan erika umum ?
3.      Apa saja kode etik provesi / kode etik bidan indonesia ?
4.      Ciri – ciri profesional ?
5.      Prilaku etis profesional ?
6.      Peraturan perundang – undangan yang mengatur dengan praktik kebidanan ?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari rumusan masalah di atas, yaitu :
1.      Agar dapat mengetahui pengertian dasar etika.
2.      Agar dapat mengetahui tentang pengenalan etika umum.
3.      Agar mengetahui apa saja kode etik provesi / kode etik bidan indonesia.
4.      Agar megetahui apa saja ciri – ciri profesional.
5.      Agar mendetahui perilaku etis kebidanan.
6.      Agar dapat mengetahui tentang peraturan perundang – undangan yang mengatur dengan praktik kebidanan.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika Dasar
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan – kebiasaan tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaa.
Etika berasal dari bahasa inggris ethics, artinya pengertian, ukeran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakaan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Etika berasal dari bahasa laten Mos atau Mores ( jamak ), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Etika juga diartikan sbagai ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia yang berkaitan dengan moralitas.
Moral adaah mengenai apa yang harusnya oleh masyarakat.moral dalah nilai-nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suantu kelompok dalam mengatur tingkah langkunya. (Heni Puji wahyuningsih;1-2;2009).

2.2  Pegenalan Etika Umum
a.       Hati nurani
Hati nurani memberikan akan  penghayatan  tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku. Hati nurani juga bisa merupakan penilain pebuatan yang di laksanakan saat ini atau perbuatan kita yang akan datang.

b.      Kebebesan dan tanggung jawab
Hubungan timbal balik antara kebesan dan tanggung jawab,sehingga pegertia manusa bebebas denga sendirinya menerima bahawa manusia itu bertanggung jawab.
Batas –batas kebebasan meliputi :
1.      Faktor internal
2.      Lingkungan
3.      Kebebesan orang lain
4.      Genrasi penerus yang akan datang
c.       Nilai dan norma
Niali merupakn seseutau yang baik seseuatu yang menarik seseuatu yang di cari, seseuatu yang meyenangkan, sesuatu yang di sukai, sesuatu yang dinginkan. Nilai mempuyai tiga ciri :
1.      Berkaitan dengan subjek
2.      Tampilan dalam suatu nilai yang peraktis karna sibjek ingin membuat sesuatu
3.      Nilai yang menyakut pada sipat yang di tambah oleh subjek pada sipat yang dimiliki objek
Beberapa macam makna atau pengertian :
1.      Mengadung nilai ( berguna)
2.       Merupakan nilai ( arinya baik atau benar atau indah )
3.      Mempunyai nilai ( artinya merupakan objek keinginan mempunyai kualitas yang dapat menyebabakan orang lain mengambil sikap menyetujui atau mempunyai sifat nilai tertentu)
4.      Memberi nilai ( artinya mengapai sesuatu sebagai hal yang di inginkan atau sebagai hal yang mengambarkan hal tertentu).

d.      Hak dan kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompomk orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal, hak moral, hak indifidu, hak sosial, hak positif dan hak negatif.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
e.       Amoral dan imoral
Menurut oxford dictionary kata amoral dijelaskan sebagai uncorcened with, out of spere of moral, non moral, yang berarti tidak berhubungan dengan konteks moral, di luar etis, non moral.
f.       Moral dan agama
Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Agama mengatur berbagai cara kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. (Heni Puji wahyuningsih;8-12;2009).

2.3  Kodek Etik Propesi / Kode Etik Bidan Indonesia
Kodek etik peropesi adalah berupa norma-norma yang di indahkan oleh setiap anggota provesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas dan perovesi nya dalam hidup masayarakat. Kodek etik provesi bidan merupakan suatu peropesi bidan yang bersumber dari niai internal dan eksternal seatu displin ilmu merupakan peryataan konferhensip perovesi bidab yang memberikan tutunan bagi anggota dalam melaksanankan pengabdian perovesi. (Heni Puji wahyuningsih;15-20;2009
Kodek etik perovesi bidan hanya di tetapkan oleh oganisasi ,(IBI) kodek etik bidan yang pertama kali di susun tahun 1986 dan di sahkan dalam kongres nasional ikatan bidan indonesia ( IBI) X tahun 1988, dan pentujuk pelaksanaa di sahkan dalam rnagkernas IBI tahuan 1991 . Kodek itik bidan terdiri atas tujuh bab , yang di bedakan tujuh bagian :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masarakat ( 6 butir).
2.      Kebijakan bidan terhada tugas nya ( 3 butir)
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tengan kesehatan lainnya (2 butir)
4.      Kebijakan bidan terhadap perovesi ya ( 3 butir)
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerinta, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7.      Penutup (1 butir)
a.       Mukodimah II
1.      Masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
2.      Pembangunan manusia indonesia seutuhnya.
3.      Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara indonesia.

2.4  Ciri – Ciri Profesional
1.      Menurut T. Raka Joni, 1980 yaitu :
a.       Menguasai visi yang mendasari keterampilan.
b.      Mempunyai wawasan filosofi.
c.       Mempunyai pertimbangan rasional.
d.      Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
2.      Menurut CV. Good
a.       Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
b.      Mempunyai kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah di bakukan.
c.       Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah.
3.      Menurut scein EH
a.       Terikat dengan pekerjaan seumur hidup.
b.      Mempunyai motivasi yang kuat.
c.       Mempunyai kelompok ilmu pendidikan.
d.      Mengambil kepitusan demi kliennya.
e.       Berorientasi pada pelayanan mengunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f.       Pelayanan yang di berikan pada klien sesuai kebutuhan klien.
g.      Lebih mengetahui yang lebih baik untuk klien.
h.      Membentuk perkumpulan provesi.
i.        Mempunyai status dalam keahlian bidangnya.
j.        Tidak boleh mengadakan advertensi klien.
(Heni Puji wahyuningsih;22-23;2009)

2.5  Perilaku Etis Profesional
Bidan harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidan yang brkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis di mulai dari pendidikan bidan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis bidan adalah bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu pemescahan masalah klien. (Heni Puji wahyuningsih;23-25;2009)
 Dalam membantu pemecahan masalah ini bidan mengunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1.      Pendekatan berdasarkan prinsip.
2.      Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan.
2.6    Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengatur Dengan Praktik Kebidanan
1.      Kemenkes RI No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
2.      Undang undan tentang aborsi.
a.       KUHP Bab XIX tentang kesejahteraan nyawa orang.
b.      Undang – undang kesehatan No. 23 tahun 1992.
3.      Undang – undang tentang bayi tahung
4.      Undang – undan tentang adobsi.
5.      Undang – undang No. 13 tahun 2003, tentang kesejahteraan.
6.      Permenkes 749a tahun 1989, tentang rekam medis.
















BAB IV
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Etika dalam kehidupan sehari – hari sangat pentin, apa lagi dalam profesi. Itu sangan menentukan cermin kita sebagai angota kesehatan dalam melayani klien yaitu dengan etika kita yang baik.
Bidan harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidan yang brkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis di mulai dari pendidikan bidan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat profesi lain maupun masyarakat
3.2    Saran
dari makalah yang kami sampaikan semoga dapat bermanfaat. Kami sebagai tim penyaji meminta maaf jika dalam penyusunan makalh ini jauh dari kesempurnaan. Kami berharap kritik dan saranya agar dapat membangun makalah ini ke kesempurnaan.


DAFRAT PUSTAKA


Marimbi, Hanum. 2009. Etika Dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Jogjakarta: Nuha Offset.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Jogjakarta: fitramaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar